Prosedur Permohonan informasi

Layanan informasi di Unsam dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Subbagian Kerjasama dan Humas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang Unit Layanan Terpadu (ULT). ULT Unsam beralamat di Gedung Rektorat Unsam, Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb – Meurandeh – Langsa – Aceh;

  1. Permohonan informasi ke PPID Universitas Samudra, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui telepon, email, surat, faks, dan laman. Formulir Permohonan Informasi dapat diakses melalui laman informasi dan pengaduan atau email ke [email protected].
  2. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    1. Apabila pemohon mengatasnamakan pribadi, wajib melampirkan foto copy KTP.
    2. Apabila pemohon mengatasnamakan LSM, wajib menyertakan foto copy akta notaris yang mencantumkan nomor registrasi bahwa LSM tersebut terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau Kementerian Dalam Negeri.
    3. Apabila pemohon mengatasnamakan perusahaan, wajib menyertakan foto copy akta pendirian perusahaan.
  3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  4. Jadwal pelayanan informasi:
    • Senin – Kamis = 09.00 – 15.00 WIB
    • Istirahat = 12.30 – 14.00 WIB
    • Jumat = 09.00 – 14.30 WIB

Pemohon informasi ini tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus di foto copy dan penggandaan CD dibebankan kepada pemohon informasi.