Prosedur Pengajuan Keberatan

Berikut adalah prosedur pengajuan keberatan informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan di Universitas Samudra (Unsam):

  1. Layanan informasi di Unsam dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Subbagian Kerjasama dan Humas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang Unit Layanan Terpadu (ULT). ULT Unsam beralamat di Gedung Rektorat Unsam, Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb – Meurandeh – Langsa – Aceh;
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Unsam dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Unsam;
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Unsam;
  4. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID Unsam akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
  5. Atasan PPID Unsam dalam hal ini Subbagian Kerjasam dan Humas;
  6. Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
    • Senin – Kamis = 09.00 – 15.00 WIB
    • Istirahat = 12.30 – 14.00 WIB
    • Jumat = 09.00 – 14.30 WIB