Prosedur Penyelesaian sengketa

Berikut adalah prosedur penyelesaian sengketa informasi di bidang pendidikan dan kebudayaan di Universitas Samudra (Unsam) Republik Indonesia:

  1. Layanan informasi di Unsam dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Subbagian Kerjasama dan Humas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang Unit Layanan Terpadu (ULT). ULT Unsam beralamat di Gedung Rektorat Unsam, Jl. Prof. Dr. Syarief Thayeb – Meurandeh – Langsa – Aceh;
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Unsam dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dengan alamat Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110 atau melalui laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/register;
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Unsam;
  4. Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
  5. Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.