Profil PPID

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengamanatkan setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik kepada masyarakat dengan cepat, aktual dan tepat waktu. Universitas Samudra melalui Rektor mengeluarkan SK Nomor 559 Tahun 2022 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Struktur Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Samudra. Pada keputusan tersebut Rektor sebagai atasan pejabat PPID mengangkat Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan Universitas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Koordinator Bagian Humas, Kepala Biro, Dekan Fakultas, Kepala LPPM, Kepala UPT serta Pusat Pelayanan Terpadu Unsam sebagai penyedia layanan informasi.

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Prof. Dr. Ir. Hamdani, M.T.

Sebagai

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UNSAM

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Dr. Drs. Rachmatsyah, M.Pd.

Sebagai

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama UNSAM