FAQ

FAQ

  1. Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
    Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?
    Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
  3. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
    Melakukan pengisian form pada aplikasi Permohonan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui form permohonan informasi.
  4. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
    Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi.
  5. Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
    Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
  6. Berapa biaya untuk memperoleh informasi?
    Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy).

Kapan waktu untuk layanan informasi?
Setiap hari kerja, pukul 08.00 – 16.00 WIB.