FAQ
- Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. - Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum. - Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
Melakukan pengisian form pada aplikasi Permohonan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui form permohonan informasi. - Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi. - Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya. - Berapa biaya untuk memperoleh informasi?
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy).
Kapan waktu untuk layanan informasi?
Setiap hari kerja, pukul 08.00 – 16.00 WIB.